FENOMENA - FENOMENA YANG BERKAITAN DENGAN PSIKOLOGI DAN INTERNET
NAMA : IRFANNY ZAHARA NASRI
KELAS : 2PA11
NPM: 17515621

KELAS : 2PA11
NPM: 17515621

A.
PLAGIAT DALAM INTERNET

Plagiarisme,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak
cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh
undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain
dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan
karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat
disebut plagiator atau penjiplak.
CONTOH
KASUS:
Contoh nya
saja mahasiswa atau siswa yang membutuhkan materi untuk presentasi bisa
mendapatkan dengan mudah melalui search engine yang ada di internet. Seketika
semua yang dibutuhkan muncul. Tetapi kebanyakan kita tidak ”berterimakasih”
kepada si pemberi informasi. Kita tidak mencantumkan nama si pengarang, tidak
mencantumkan rujukan dari karangan atau kutipan yang kita ambil bahkan lebih
parahnya lagi ada jenis plagiator yang mengaku bahwa karangan/kutipan/karya
tersebut adalah berasal dari hasil pemikirannya sendiri. Ada lagi, pada media
social Instagram. Demi terlihat mempunyai feed yang bagus, banyak orang
mengunduh foto-foto yang kebanyakan tidak mencantumkan darimana ia mendapatkan
foto tersebut.
B.
PORNOGRAFI DALAM INTERNET

Pornografi internet adalah pornografi yang
mampu diakses melalui internet, umumnya via website atau file sharing.
Pornografi telah tersedia di internet sejak tahun 1980an, dan ketersediaan
akses World Wide Web kepada publik pada tahun
1991 menyebabkan perkembangan pornografi internet.
Internet memudahkan
seseorang untuk mengakses pornografi secara anonim maupun terdaftar dan dapat
dilihat kapan saja pada waktu dan tempat yang diinginkan pengguna. Pornografi
internet juga menyediakan akses terbatas pada kelompok tertentu dengan alasan
hukum dan sosial, misal pelarangan akses pornografi oleh anak di bawah umur.
CONTOH KASUS:
JAKARTA, Alumni
Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Tjandra Adi Gunawan (37)
dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri 24 Maret
2014 di Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Tjandra yang kini
berprofesi sebagai manager perusahaan perekrutan pegawai sekaligus sebagai
dosen tersebut dicokok lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran
foto fornografi anak di dunia maya.
"Yang
bersangkutan melakukan kegiatan pornografi anak, membuat dan menyebarluaskan
foto anak di bawah umur. Ada yang masih duduk di kelas VI sampai X, disebarkan
melalui media sosial," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Rabu (15/4/2014).
Penanganan tersebut
ditangani tim Bareskrim Polri setelah Polda Jawa Timur tidak kunjung memberikan
kejelasan dalam penanganan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus
tersebut berawal saat seorang orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke
Polda Jawa Timur pada 29 November 2013. Tak kunjung ada kejelasan penangan
kasusnya, kemudian orangtua korban kembali melapor pada 12 Februari 2014.
Tidak puas dengan
penanganan yang dilakukan pihak Polda Jatim, kemudian orangtua korban
didampingi pihak Information and Communication Technology (ICT) membawa kasus
tersebut ke Mabes Polri pada 5 Maret 2014.
"Ada perkara
pedofil, korban anak SD wanita, ada juga pria," ujarnya.
C.
ONLINE GAME

Adalah jenis permainan komputer yang memanfaatkan jaringan
komputer. Jaringan yang biasanya digunakan adalah jaringan internet
dan yang sejenisnya serta selalu menggunakan teknologi yang ada saat ini,
seperti modem dan koneksi kabel. Biasanya permainan daring disediakan sebagai
tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online,
atau dapat diakses langsung melalui sistem yang
disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut.
Sebuah game online bisa dimainkan secara bersamaan dengan menggunakan computer
yang terhubung ke dalam sebuah jaringan tertentu.
CONTOH KASUS:
Bandung - Bocah
laki-laki putus sekolah ini bisa larut seharian di warung internet (warnet)
sembari memolototi layar monitor komputer. Dogol (15), nama samarannya,
berprinsip pantang pulang sebelum menuntaskan permainan game online. Sudah tak
terhitung berapa kali ia bolak balik warnet.
Kebablasan menyantap game online berdampak buruk terhadap perilaku Dogol. Ia terjerat hukum lantaran bertindak kriminal. Tak punya duit untuk main game online, Dogol nekat mencuri sepeda motor. Kasus kejahatan anak di bawah umur itu ditangani Polsek Andir.
\\\"Saya sudah kecanduan game online. Sering main dari pagi sampai pagi lagi, hanya Bocah Ini Bertindak Kriminal Gara-gara Kecanduan Game Online
Bocah pria putus sekolah ini bisa larut seharian di warung internet (warnet) sembari memolototi layar monitor komputer. Dogol (15), nama samaranya, berprinsip pantang pulang sebelum menuntaskan permainan game online. Sudah tak terhitung ia bolak balik warnet.
Kebablasan \\\'menyantap\\\' game online berdampak buruk terhadap perilaku Dogol. Ia terjerat hukum lantaran bertindak kriminal. Sewaktu tak mengantongi duit, Dogol nekat mencuri sepeda motor. Kasus kejahatan anak di bawah umur itu ditangani Polsek Andir.
\\\"Saya sudah kecanduan game online. Sering main dari pagi sampai pagi lagi, hanya Rp 50 ribu ngeluarin uang. Tadinya uang hasil mencuri buat main game online,\\\" kisah Dogol saat ditemui di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Senin (21\/1\/2012).
Dogol berperawakan mungil ini berniat mempreteli satu persatu onderdil motor. \\\"Tadinya mau dijual ke padagang loak,\\\" ungkap bocah yang mengenyam pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga kelas tiga ini, yang mengaku menyesal lantaran beraksi kriminal .
Kasus ini terungkap saat Dogol mencoba mencuri sepeda motor terpakir di halaman rumah warga, kawasan Margaasih, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Modusnya mengeser-geser motor tanpa merusak kunci kontak. Namun ketika sudah beberapa langkah menggeser motor, aksinya tepergok warga. Dogol akhirnya mengaku hendak mencuri, dan langsung diamankan ke Mapolsek Andir.
Terkait penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, penyidik Polsek Andir tampak hati-hati. Sepanjang diminta keterangan, Dogol selalu didampingi orangtuanya dan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandung. Meski menginap di Polsek Andir, penyidik mengaku tetap memerhatikan hak anak, dan menjaga psikologi Dogol agar tak tertekan.
\\\"Motif ia (Dogol) mencuri karena ingin main game online. Belakangan diketahui juga kalau dia sering mengambil barang berharga dan uang milik orang tuanya di rumah. Dia klepto, ada barang berharga milik orang lain yang ditemuinya selalu diambil. Bahkan orang tuanya terpaksa menyimpan dompet di bawah bantal kamar tidur,\\\" jelas Kapolsek Andir Kompol Anwar Haidar didampingi Kanitreskrim Polsek Andir AKP Niko N. Adi Putra.
Tersangka kepada polisi mengaku baru sekali mencuri motor. Namun begitu, polisi tetap menyelidiki apakah ada jaringan atau pihak lain yang memanfaatkan keluguan anak baru gede (ABG) tersebut.
\\\"Kami selalu berkoordinasi dengan Bapas dalam menangani kasus ini. Berkas penyidikan pun dipercepat,\\\" tambah Niko.
Dogol melanggar Pasal 362 KUH Pidana tentang mengambil barang orang lain untuk maksud dimiliki oleh pribadi dengan melawan hukum. Tentu saja ancaman hukuman itu berlaku setelah nanti Polsek Andir berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat Dogol masih di bawah umur.
Kebablasan menyantap game online berdampak buruk terhadap perilaku Dogol. Ia terjerat hukum lantaran bertindak kriminal. Tak punya duit untuk main game online, Dogol nekat mencuri sepeda motor. Kasus kejahatan anak di bawah umur itu ditangani Polsek Andir.
\\\"Saya sudah kecanduan game online. Sering main dari pagi sampai pagi lagi, hanya Bocah Ini Bertindak Kriminal Gara-gara Kecanduan Game Online
Bocah pria putus sekolah ini bisa larut seharian di warung internet (warnet) sembari memolototi layar monitor komputer. Dogol (15), nama samaranya, berprinsip pantang pulang sebelum menuntaskan permainan game online. Sudah tak terhitung ia bolak balik warnet.
Kebablasan \\\'menyantap\\\' game online berdampak buruk terhadap perilaku Dogol. Ia terjerat hukum lantaran bertindak kriminal. Sewaktu tak mengantongi duit, Dogol nekat mencuri sepeda motor. Kasus kejahatan anak di bawah umur itu ditangani Polsek Andir.
\\\"Saya sudah kecanduan game online. Sering main dari pagi sampai pagi lagi, hanya Rp 50 ribu ngeluarin uang. Tadinya uang hasil mencuri buat main game online,\\\" kisah Dogol saat ditemui di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Senin (21\/1\/2012).
Dogol berperawakan mungil ini berniat mempreteli satu persatu onderdil motor. \\\"Tadinya mau dijual ke padagang loak,\\\" ungkap bocah yang mengenyam pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga kelas tiga ini, yang mengaku menyesal lantaran beraksi kriminal .
Kasus ini terungkap saat Dogol mencoba mencuri sepeda motor terpakir di halaman rumah warga, kawasan Margaasih, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Modusnya mengeser-geser motor tanpa merusak kunci kontak. Namun ketika sudah beberapa langkah menggeser motor, aksinya tepergok warga. Dogol akhirnya mengaku hendak mencuri, dan langsung diamankan ke Mapolsek Andir.
Terkait penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, penyidik Polsek Andir tampak hati-hati. Sepanjang diminta keterangan, Dogol selalu didampingi orangtuanya dan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandung. Meski menginap di Polsek Andir, penyidik mengaku tetap memerhatikan hak anak, dan menjaga psikologi Dogol agar tak tertekan.
\\\"Motif ia (Dogol) mencuri karena ingin main game online. Belakangan diketahui juga kalau dia sering mengambil barang berharga dan uang milik orang tuanya di rumah. Dia klepto, ada barang berharga milik orang lain yang ditemuinya selalu diambil. Bahkan orang tuanya terpaksa menyimpan dompet di bawah bantal kamar tidur,\\\" jelas Kapolsek Andir Kompol Anwar Haidar didampingi Kanitreskrim Polsek Andir AKP Niko N. Adi Putra.
Tersangka kepada polisi mengaku baru sekali mencuri motor. Namun begitu, polisi tetap menyelidiki apakah ada jaringan atau pihak lain yang memanfaatkan keluguan anak baru gede (ABG) tersebut.
\\\"Kami selalu berkoordinasi dengan Bapas dalam menangani kasus ini. Berkas penyidikan pun dipercepat,\\\" tambah Niko.
Dogol melanggar Pasal 362 KUH Pidana tentang mengambil barang orang lain untuk maksud dimiliki oleh pribadi dengan melawan hukum. Tentu saja ancaman hukuman itu berlaku setelah nanti Polsek Andir berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat Dogol masih di bawah umur.
SUMBER:
https://nsaminingtyas.wordpress.com/2016/01/24/2pa04-tugas-iv-kelompok-6-plagiat-dalam-internet/
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme http://kbbi.web.id/plagiat